Makna Dari Logo Smpn 2 Modung

LOGO SMP NEGERI 2 MODUNG
ARTI LAMBANG :
  1. GARIS HITAM LUAR                                 :  BATAS KEHIDUPAN MANUSIA
  2. WARNA KUNING DALAM LINGKARAN      :  KEBULATAN TEKAD DALAM MENUNTUT ILMU
  3. GAMBAR BUKU DAN BOLPEN                 :  HIDUP HARUS SELALU BELAJAR DAN BELAJAR
  4. GAMBAR LAYAR HIJAU,KUNING,MERAH  :  TINGAKATAN /JENJANG KELAS
  5. WARNA BIRU                                           :  GAMBARAN LUASNYA SMUDERA DAN JAGAD RAYA
  6.  SEGI LIMA                                               :  LAMBANG SHOLAT LIMA WAKTU
 MAKNANYA : 
BAHWA MANUSIA HIDUP WAJIB MENUTUT  ILMU  WALUA HARUS MENGARUNGI
LUASNYA    SAMUDERA DAN JAGAD RAYA, UNTUK MENGAPAI CITA2NYA,
HANYA AKAN BERHENTI JIKA MATI
                                                                                                           

                                                                          MODUNG, 7 JUNI 2012
[Continue Reading]

Sekolah Menengah Pertama




Sekolah Menengah Pertama yang disingkat dengan SMP merupakan jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Saat ini Sekolah Menengah Pertama menjadi program Wajar 9 Tahun (SD, SMP).
Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat). Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti:
  1. SMP Negeri atau SMP Swasta Biasa
  2. SD-SMP Satu Atap
  3. SMP Terbuka
  4. MTs Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnya yang sederajat
  5. Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajib Belajar
[Continue Reading]
Powered By Blogger · Designed By Smpn2Modung Templates